BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya
pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi
yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri.
1.2 Tujuan
Tujuan dalam
penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan
bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Kata
wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan,
penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat,
memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara
tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa
kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” artinya lain. Berdasarkan
teori- teori tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan
terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan
nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila.
Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam sumber
lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat,
bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan
udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu
bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan
sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta
sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara
sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai
tujuan dan cita-citanya.
Suatu bangsa
yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal
balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi
sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman
sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan
nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang
artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara
harfiah berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’. Kehidupan
suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan
strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa
dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh
lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi
dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau
ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad,
dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan
sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nusantara adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan lingkungannya dalam
ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan
dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta gelobal.
2.2 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua,
yaitu :
·
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial".
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
2.3 Bentuk Wawasan Nusantara
1.Wawasan nusantara sebagai landasan
konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a. Perwujudan
kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan sosial dan ekonomi.
d.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial dan politik.
e. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan
Wilayah
nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga.
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidang
BPUPKI
tanggal 29 Mei-1
Juni
1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang
nasional. Dr. Soepomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera,
Jawa,
Sunda
Kecil, Borneo,
Selebes,
Maluku
- Ambon,
Semenanjung Melayu,
Timor,
Papua,
Ir.
Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie
(UU Belanda)
1939, yaitu penentuan lebar laut
sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut
atau countour pulau / darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia
bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut
bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi
nasional.
·
Deklarasi
Juanda, 13 Desember
1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
1. Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base
line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang
terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim
Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.4 Landasan Wawasan Nusantara
1. Paham-paham kekuasaana. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di
masa depanmerupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
b. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen”. Menurut dia perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
c. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz
dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara
lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di
dunia.
2. Teori-Teori Geopolitik
a. Federich Ratzel
·
Pertunbuhan negara dapat dianalogikan dengan
pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
·
Negara identk dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan.
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam.
·
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam.
b. Rudolf Kjellen
·
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
·
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan
yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial
politik dan kratopolitik.
·
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan
lua, tatapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
·
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat
mengejar kekuasaan imperiu maritim untuk menguasai pengawasan di laut
·
Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai
Eropa, Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia timur
raya.
·
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan
pada soal strategi perbatasan.
2.5 Wawasan Nusantara Indonesia
a. Paham kekuasaan
Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pncasila mengnut paham tentang
perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik
Indonesia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kepulauan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indoesia
yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
2.6 Unsur Dasar Wawasan
Nusantara
- Wadah; wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya.
- Isi; yaitu
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita seta tuuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
- Tata
laku; yaitu hasil interaksi antara wadah dan isi
wawasan yang terdiri dari tata laku bathiniah dan tata laku lahiriah.
2.7 Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah
keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkoup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
2.8
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya kompenen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas
wawasan nusantara terdiri dari;
·
Kepentingan atau tujuan yang sama,
·
Keadilan,
·
Kejujuran,
·
Solidaritas,
·
Kerjasama,
·
Kesetiaan terhadap kesepakatan.
2.9 Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari hierarki paradigma nasional sbb;
·
Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
·
UUD 1945 (konstitusi negara) =>
Landasan Konstitusional
·
Wasantara (visi bangsa) => Landasan Visional
·
Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa) => Landasan
Konsepsional
·
GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa) => Lansdasan Operasional
·
Implementasi dalam kehidupan politik; menciptakan
iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan
yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
·
Implementasi dalam kehidupan ekonomi; menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan penigkatan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
·
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya; menciptakan
sikap bathiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala
bentuk perbedaan.
·
Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan; menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI
2.11 Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan
mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia
sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai
dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau
dari :
a.Pemikiran Berdasarkan Falsafah
Pancasila
Bahwa wawasan
kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan
pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
b.Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Berdasarkan
kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang
tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang
sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain.
Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai Negara
Kepulauan (Negara Maritim).
c.Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI,
tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang
terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
d.Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan
kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
2.12 Dasar Hukum
Dasar
hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan
yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2) TAP MPR
No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3) TAP MPR
No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang
lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan
pembangunan Nasional antara lain :
a)
Kesatuan politik
b) Kesatuan
ekonomi
c)
Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan
pertahan keamanan
2.13 Fungsi Wawasan
Nusantara
Sebagai
bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasional, baik pada aspek politik, ekonimi, sosial budaya dan
pertahan keamanan rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa. Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan
tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal
balik antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya
dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk
menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan
wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa
bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan besar-besarnya kemakmuran
rakyat, karena itu dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad
mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya serta selruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijakan yang terpadu seimbang, serasi dan selaras untuk
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional
dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara perlu. Ini karena
wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain
fungsi, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
2.14
Hubungan Antara Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai
banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada
akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa
Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan
nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia
yang saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan
pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan
ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena
itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya
wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam
kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan Nusantara merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional. Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan sera
rambu-rambu dalam menetukan segala kebijaksanan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalam kehidupan, bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah.